Hari Kamis, 2 Agustus 2011, Pkl. 20.00 wib s/d 21.30 wib telah dilakukan
pengamanan di Lapas Wanita, sehub terdakwa kasus Penodaan agama pasal
156a huruf a KUHP, an. Pendeta HEIDI EUGENIE, di vonis bebas, namun
akan dilakukan penahanan kembali oleh JPU dalam kasus Kejahatan
tentang menggelapkan asal usul anak Pasal 277 KUHP. Petugas Pengamanan
dipimpin Kapolsek, waka, para Kanit semua Fungsi, dan anggota Polsek 25
org. Massa Pendukung terdakwa 20 org, bersama 3 orang Pengacara
Terdakwa.
Kegiatan berlangsung aman, terdakwa setelah dilepaskan dapat dilakukan
penahanan kembali oleh pihak Kejaksaan, setelah tarik menarik dengan
pihak pengacara terdakwa. Situasi aman terkendali. Tksh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar